BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Pertanggungjawaban perjalanan dinas di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp586.259.414.307 dengan realisasi sebesar Rp474.717.077.929 atau sebesar 80,97 persen dari anggaran.
Anggaran tersebut antara lain merupakan Belanja Perjalanan Dinas (Perjas) Dalam Negeri sebesar Rp52.100.008.000 dengan realisasi sebesar Rp36.948.347.783 atau 70,92 persen dari anggaran.
Anggaran dan realisasi belanja Perjas Dalam Negeri di antaranya pada tiga OPD, yaitu Dinas Pendidikan den Kebudayaan terealisasi Rp432.734.251 atau 52,07 persen.
Lalu, Sekretariat DPRD terealisasi Rp18.966.319.525 atau 98,11 persen, dan sekretariat daerah terealisasi Rp3.026.325.800 atau 89,15 persen.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Lamteng di Gunungsugih Nomor: 3/L.HP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, diketahui bahwa terdapat kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pertanggungjawaban Belanja Perjas Dalam Negeri pada OPD Sekretariat Daerah dan Bappeda sebesar Rp15.778.000 tidak sesuai kondisi senyatanya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban Belanja Perjas sesuai ketentuan dan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjas sebesar Rp700.000 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp700.000 sesuai STS tanggal 15 Februari 2024.
Namun belum ada surat instruksi kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan. Dengan demikian, rekomendasi atas temuan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Perjas dengan memeriksa hasil konfirmasi dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan.
Pertama, pertanggungjawaban uang harian pada tiga OPD melebihi ketentuan sebesar Rp4.110.000. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban uang harian perjas yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 11 pelaksana perjas.
Atas kelebihan pembayaran uang harian melebihi ketentuan sebesar Rp4.110.000, Pemkab Lamteng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kedua, terdapat tiga pelaksana perjas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekretariat DPRD yang tidak melaksanakan perjas dengan total sebesar Rp5.250.950.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjas dalam daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat dua pelaksana perjas yang tidak memiliki surat tugas dan SPPD namun terdapat bukti tanda terima uang harian perjas dalam daerah dengan total yang dibayarkan sebesar Rp2.275.000. Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi dari maskapai Lion Air, terdapat satu tiket pesawat dari Lampung dengan tujuan ke Yogyakarta yang tidak digunakan.