Pelaku Pukul Korban Pakai Dayung Sebelum Perkosa

DIAMANKAN: AS diamankan usai memperkosa korban hingga hamil. -Foto IST -

 

 

PANARAGAN - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh (Desa) Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Tubaba yang terjadi pada Juni 2024.

 

Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial AS (54) warga Tiyuh Pagardewa, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulangbawang Barat /Polda Lampung, 9 Maret 2025. 

 

Berdasarkan laporan polisi setelah diterima Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 18 November 2025 Satreskrim Polres Tubaba mengeluarkan Surat Panggilan kepada terlapor sebagai saksi dan pada tanggal 24 November 2025 datang menghadiri panggilan.

 

"Setelah terduga pelapor AS hadir dan dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AS sebagai tersangka," ungkap Iptu Juherdi Sumandi. Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satreskrim Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Korban DA (27) warga Kecamatan Pagardewa menjadi korban perkosaan pada Juni 2024 di areal peladangan Tiyuh Pagardewa. AS memperkosa dengan cara memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu. 

Lalu menyetubuhi korban mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan telah hamil berdasarkan hasil tes kehamilan.

 

Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ibunya dan kakaknya. Kemudian membawa korban untuk membuat laporan Polres Tulangbawang Barat.

Tag
Share