Pelaku Pukul Korban Pakai Dayung Sebelum Perkosa
DIAMANKAN: AS diamankan usai memperkosa korban hingga hamil. -Foto IST -
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap korban, anak korban dan tersangka dari hasil tersebut, penyidik Polres Tulangbawang Barat menetapkan AS sebagai tersangka dan penyidik telah melakukan penahanan," jelas Kasatreskrim.
Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai dengan Pasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik Terhadap anak maupun perempuan.(fei/nca)