BPK merekomendasikan kepada Bupati Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan secara optimal.
Menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas pekerjaan sumur bor khususnya menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan berkoordinasi dengan kepala UKPBJ untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang.
Juga, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp108.387.599,33 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV ABJ. (pip/c1/fik)