BANDARLAMPUNG - Hibah lima paket pekerjaan sumur bor di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (PKPPCK) Lampung Tengah (Lamteng) bermasalah. Lima paket sumur bor ini kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Di mana, kekurangan volume pada belanja hibah sebesar Rp57.132.369 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp51.255.230.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Pemkab Lamteng menganggarkan belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp34.802.591.210 dengan realisasi Rp33.535.048.529 atau 96,36 persen dari anggaran.
Anggaran dan realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk lima paket pekerjaan sumur bor yang dilaksanakan oleh satu penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak sebesar Rp2.836.018.335 pada Dinas PKPPCK.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa konstruksi kepada PPK.
Atas serah-terima pekerjaan tersebut, penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp2.665.895.951. Sisa yang belum dibayar merupakan retensi pemeliharaan atas dua paket pekerjaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, backup data, foto dokumentasi, dan as built drawing serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp57.132.369 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp51.255.230 atau keseluruhannya berjumlah Rp108.387.599.
Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak di antaranya terjadi pada item pekerjaan pengeboran sumur bor, pembesaran lubang/reaming sumur bor, pekerjaan pipa casing 6", pekerjaan pipa screen 6", pasangan pipa paralon 3", pasangan pipa paralon 2" dan pompa air submersible 2 PK.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lalu, syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada surat perjanjian kerja (Kontrak) antara PPK Dinas Sumber Daya Air dengan penyedia jasa konstruksi.
Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV ABJ sebesar Rp108.387.599 pada Dinas PKPPCK.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PKPPCK Lamteng tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satker-satkernya.
Konsultan pengawas juga tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan; PPK, PPTK, dan/atau Tim PHO pada Dinas PKPPCK tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas PKPPCK menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.