PPK, PPTK, dan/atau Tim Serah Terima Pekerjaan/PHO (Provisional Hand Over) tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan secara optimal.
Lalu menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, khususnya menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam penerimaan hasil pekerjaan.
Juga, memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan berkoordinasi dengan Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam. pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp57.408.448 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan.
Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp28.501.763 kepada penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV SJA.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp70.474.412 kepada penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan. (pip/c1/fik)