Kekurangan volume di antaranya terjadi pada item pekerjaan kusen pintu dan jendela, pekerjaan atap dan plafond, pekerjaan lantai dan dinding serta pekerjaan pengecatan.
Kedua, kekurangan volume sebesar Rp49.738.978 atas dua paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Kesehatan.
Pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pada Dinkes dilakukan atas dua paket dengan nilai kontrak sebesar Rp962.377.099.
Hasil pemeriksaan atas dua paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp49.738.978.
Kekurangan volume di antaranya terjadi pada item pekerjaan pasangan plesteran dan acian, pasangan plafond, pekerjaan penutup lantai serta penutup dinding.
Ketiga, kekurangan volume sebesar Rp62.682.012 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp7.792.400 atas dua paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya.
Pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Perkim dan CK dilakukan atas dua paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.587.983.122.
Hasil pemeriksaan atas dua paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp62.682.012 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp7.792.400 atau total sebesar Rp70.474.412,34.
Kekurangan volume di antaranya terjadi pada item pekerjaan pengecatan dinding dan pintu jendela, pekerjaan ringbalk, lantai kayu, keramik lantai dan dinding, penutup atap, pekerjaan plafond dan pekerjaan andang-andang dan lisplank.
Hasil pemeriksaan atas sepuluh paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD tersebut, diketahui terdapat kekurangan volume dengan total sebesar Rp244.246.734 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp7.792.400,00.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp252.039.134 telah ditindaklanjuti Pemkab Lamteng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamteng sebesar Rp95.654.509.
Rinciannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai STS tanggal 19 April 2024 sebesar Rp37.000.000, 22 April 2024 (Rp10.000.000) dan 23 April 2024 (Rp27.417.295). Kemudian Dinas Kesehatan sesuai STS tanggal 19 April 2024 sebesar Rp21.202.456 dan 25 April 2024 (Rp34.758).
Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp156.384.624.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa kontruksi atas sepuluh paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp156.384.624.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya kurang optimal melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada masing-masing satker.
PPK dan PPTK juga kurang cermat melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak; Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan.