Erwan menyampaikan, caleg terpilih tersebut juga harus menyerahkan form formulir Model BB pernyataan calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, caleg tersebut juga harus menyertakan pemberitahuan dari parpol tentang pengunduran diri yang bersangkutan.
“Proses penggantiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu UU Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” terangnya.
Diketahui, anggota DPRD Lampung terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik pada 2 September 2024 jika tidak ada perubahan dari Kemendagri. (yan/abd)
Kategori :