PESISIR BARAT — Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terpilih periode 2024-2029, hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, dipastikan akan dilantik pada Senin, 19 Agustus 2024 mendatang.
Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, M.Pd., menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pelantikan akan dilakukan tepat pada 19 Agustus 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya.
"Semua anggota DPRD terpilih telah memenuhi syarat, termasuk tidak adanya permasalahan terkait ijazah, sehingga pelantikan dapat berjalan tanpa kendala," ujar Maulana.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan dan Sawit di Tulangbawang, BPBD Sebut Pemilik Kebun Rugi Ratusan Juta
Rencananya, pelantikan akan dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa pada pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya melantik anggota DPRD terpilih di Lampung Barat.
"Kami berharap pelantikan nanti berjalan lancar dan sesuai rencana. Lokasinya akan tetap dilaksanakan di gedung DPRD setempat," tambahnya.
Terkait persiapan PIN anggota DPRD terpilih, untuk sementara masih menggunakan PIN biasa, bukan PIN emas, sesuai masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak terkait lainnya. Pihak DPRD masih menunggu petunjuk teknis terkait hal ini.
Sebelum pelantikan, anggota DPRD terpilih akan mengikuti gladi bersih yang dijadwalkan pada Minggu, 18 Agustus 2024. Maulana berharap semua anggota dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan ini, dengan persiapan yang sudah berjalan maksimal.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami beserta jajaran menyerahkan salinan ketetapan 85 nama calon anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 kepada Pj. Gubernur Samsudin, Jumat (9/8).
BACA JUGA:DPRD Metro Imbau Pemkot Metro Galakkan Urban Farming
Erwan mengatakan salinan ketetapan ini merupakan salah satu syarat persiapan pelantikan. Selain salinan, pihaknya juga menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) para anggota DPRD Lampung terpilih.
’’Hal ini sesuai dengan regulasi. Dokumen yang diserahkan ini sebagai kelengkapan untuk persiapan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Lampung,” katanya.
Erwan menambahkan Pj. Gubernur Samsudin menerima dokumen tersebut untuk segera ditindaklanjuti. ’’Semoga segera ditindaklanjuti untuk dikirimkan kepada menteri dalam negeri agar dapat diproses guna kelengkapan dokumen administrasi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Lampung,” harapnya.
Erwan menambahkan, nama-nama caleg terpilih masih sama dengan yang ditetapkan KPU Lampung pada 2 Mei 2024 lalu. Jika ada caleg terpilih yang mencalonkan diri di pilkada, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri.
’’Hal ini sesuai aturan dalam ayat 4 huruf D PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya.