Residivis Sembunyikan Sabu 98,25 Gram di Celana Dalam, Diringkus Polresta Bandar Lampung

Jumat 09 Aug 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 98,25 gram.

Pelakunya Roy Satria (27), warga Kelurahan Umbul Kapuk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.

Penangkapan terjadi saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu paket besar sabu seberat 98,25 gram serta satu buah timbangan digital yang disembunyikan di dalam celana dalam (CD)-nya.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang mengarahkan tersangka untuk mengambil barang tersebut di wilayah Kabupaten Mesuji, untuk kemudian dibawa ke Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Warga Bongkar Perlintasan Sebidang yang Ditutup, PT KAI Akan Lakukan Penutupan Ulang

Tersangka mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.

Kanit Idik I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki pelaku lain yang terlibat dalam pemesanan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi selama 17 tahun penjara. 

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Narkotika.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus narkotika dengan terdakwa Satria Pradana (23), warga Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 17 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan perkara Fery Ariyanto, yang dilakukan penuntutan terpisah. Terdakwa Satria Pradana ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Haji Harun, Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita sebanyak 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau gorila turut disita senilai Rp4,2 miliar.

Kategori :