Residivis Sembunyikan Sabu 98,25 Gram di Celana Dalam, Diringkus Polresta Bandar Lampung

Jumat 09 Aug 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran paket narkoba senilai Rp4.214.400.000 diduga dari Riau dan Jawa Timur. Terdiri dari 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis.

Tidak hanya itu, Polresta Bandarlampung melalui Satnarkoba-nya juga turut meringkus lima bandarnya. Masing-masing berinisial AW, S, F, ST, dan MF. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Bandarlampung pada 31 Januari 2024. ’’Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,” jelas Abdul Waras didampingi Kasatnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose atau ungkap kasus tersebut di mapolresta, Selasa (20/2).  

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. ’’Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,” jelasnya. (sas/c1/abd)

 

Kategori :