Adanya kasus pembunuhan Riyas mengindikasikan secara jelas bahwa Indonesia telah gagal melindungi keselamatan dan keamanan perempuan. Berdasarkan uraian tersebut, PAPELA sebagai lembaga yang selama ini konsen mendorong penegakan hukum dan HAM termasuk di dalamnya Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan ini menegaskan:
1. Menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam pembunuhan keji terhadap Riyas Nuraini (30), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
2. Mendesak Kapolda Lampung untuk mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Langkah ini bertujuan agar dalam proses identifikasi korban, aparat dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman, upaya manipulasi oleh pelaku, serta kekerasan seksual. Secara hukum, penanganan kasus femisida diatur melalui ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Lampung beserta pemda kabupaten/kota mengambil langkah teknis untuk peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai ancaman femisida terhadap perempuan.
4. Mendesak lembaga legislatif untuk membentuk regulasi mekanisme pencegahan oleh pemerintah guna menghindari kekerasan dalam relasi personal yang berujung pada kematian.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat membangun sistem pengamanan sosial yang komprehensif dengan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan terjadinya femisida. (*)