Sebelumnya, Sabtu (13/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkaji penyebab turunnya animo masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota DPD RI.
“Untuk mengetahui penyebab turunnya partisipasi masyarakat, kita harus melakukan kajian dulu,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu.
Akan tetapi, kata Ory, KPU Sumbar menduga rendahnya partisipasi publik saat digelar PSU merupakan imbas dari peniadaan kampanye oleh masing-masing calon anggota DPD RI.
Menurut dia, larangan kampanye merupakan bagian dari isi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Di satu sisi, Ory juga mengklaim KPU sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU calon anggota DPD secara masif sebelum hari pencoblosan. Bahkan, saat penyerahan formulir pemberitahuan kepada pemilih, petugas KPPS juga menyertakan selebaran yang berisi foto-foto calon.
Tidak hanya itu, ada juga KPU yang memberdayakan mobil keliling untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan PSU. Kemudian, untuk menyemarakkannya, sejumlah TPS juga menyiapkan berbagai macam hadiah bagi konstituen. (jpnn/c1/abd)