Otak Pencurian Truk di Pringsewu Ditangkap
DIRINGKUS: Polsek Sukoharjo meringkus otak pelaku pencurian truk. -FOTO IST -
PRINGSEWU – Teka-teki kasus pencurian truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap otak pelaku berinisial Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumah Sugianto, Selasa (2/9) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, Sugianto merupakan pelaku terakhir yang diamankan dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Usman (29) sebagai pelaku utama, serta dua penadah berinisial Agung (50), warga Mesuji, dan Muslim (33), warga Lampung Tengah.
“Dengan tertangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat pencurian truk tersebut berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain,” jelas AKP Juniko.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan mobil, serta beberapa butir amunisi aktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk milik Agus hilang saat terparkir di garasi rumahnya pada Senin (2/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Meski pemilik bengkel sempat melarikan diri, polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa AG dan MS berperan sebagai penadah. AG ditangkap di kediamannya di Way Serdang, Mesuji, Kamis (19/6) dini hari. Sementara MS ditangkap seminggu kemudian di rumahnya di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Jumat (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapat truk dari rekannya yang diduga pelaku utama. Ia memperoleh keuntungan Rp1,5 juta dari hasil penjualan, sedangkan AG mendapatkan Rp1,2 juta. Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sag/c1/nca)