Otak Pencurian Truk di Pringsewu Dibekuk, Terungkap Jaringan Kasus Lain

DIRINGKUS: Polsek Sukoharjo meringkus otak pelaku pencurian truk. -FOTO IST -

PRINGSEWU – Penangkapan Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu membuka fakta baru terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampng.

Sugianto diketahui bukan hanya mengotaki pencurian truk Mitsubishi engkel T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu pada 2 Juni 2025 lalu.

Ia bersama rekannya, Usman (29), juga diduga terlibat dalam pencurian mobil lainnya di Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku utama, yakni Usman dan Sugianto, ternyata terlibat juga dalam pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, serta satu unit L300 di wilayah Talang Padang, Tanggamus,” ungkap Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko. 

Meski sejumlah barang bukti sudah diamankan, polisi masih mencari kendaraan hasil curian lain yang belum ditemukan.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Usman selaku pelaku utama, serta dua penadah, yakni Agung (50) warga Kabupaten Mesuji dan Muslim (33) warga Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Tulang Bawang, sejumlah peralatan mobil, hingga amunisi aktif.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Agus Triantoro, yang kehilangan truk engkel kuning miliknya di garasi rumah pada 2 Juni 2025 pukul 03.30 WIB.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah bengkel di Menggala, Tulangbawang, tempat kendaraan korban ditemukan.

Polisi kemudian menangkap Agung di Way Serdang, Mesuji pada 19 Juni 2025, dan Muslim di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 27 Juni 2025.

Keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Juniko.(*)

Tag
Share