Polisi Tangkap Direktur Lokataru

Polda Metro Jaya Menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang diduga sebagai provokator se-Indonesia.-FOTO IST-

Diduga Jadi Provokator Aksi Se-Indonesia

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas dugaan menghasut aksi anarkis yang melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan di Jakarta.

Penangkapan Delpedro Marhaen tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:Hipmi Lampung Tegaskan Kasus Narkoba Ulah Pribadi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis.

’’Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Kombes Ade, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Delpedro dijemput paksa oleh kepolisian pada Senin malam (1/9/2025) dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait aktivitas yang diduga mengarah pada provokasi publik dan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum.

Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan keresahan dan kerusuhan, serta merekrut anak-anak tanpa perlindungan yang sesuai hukum.

Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (1/9/2025) setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan keresahan dan kerusuhan, serta merekrut anak-anak tanpa perlindungan yang sesuai hukum.

"Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Ade Ary dilansir dari Antara.

Ade Ary menambahkan, penyidik telah melakukan pendalaman sejak 25 Agustus 2025 terkait dugaan aksi anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta.

Tag
Share