Polisi Tangkap Direktur Lokataru

Polda Metro Jaya Menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang diduga sebagai provokator se-Indonesia.-FOTO IST-

"Penyidik terus mendalami fakta dan bukti secara hati-hati sesuai prosedur yang berlaku. Apabila ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan," ujar Ade Ary.

Terpisah, Aktivis HAM Haris Azhar menanggapi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya. Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah tuduhan pasal pidana yang berlapis.

“Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Haris menyebut, Delpedro dikenakan KUHP Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun atau denda.

Selain itu, ia juga dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pertama, Pasal 76H yang melarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer maupun lainnya.

Kedua, Pasal 15 yang menegaskan hak anak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, kerusuhan sosial, hingga kejahatan seksual. Ketiga, Pasal 87 yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta bagi pelanggar Pasal 76H.

Tidak hanya itu, Delpedro juga dijerat Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar bagi siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Haris Azhar menyebut penangkapan ini sebagai isu serius yang perlu mendapat perhatian publik. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sebelumnya, Haris Azhar mengungkap kronologi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Ia menilai proses hukum tersebut sarat dugaan intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Haris, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur. “Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara, di luar jam kerja normal,” ujarnya.

Haris menjelaskan, aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan. “Ada ketidakjelasan informasi sejak awal. Delpedro bahkan meminta didampingi penasihat hukum, tetapi tidak diberikan,” lanjutnya.

Haris menambahkan, saat diminta mengganti pakaian, Delpedro diikuti tiga anggota polisi dengan nada intimidatif. Hak konstitusionalnya dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukum.

Selain itu, Haris juga menyoroti penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa surat perintah resmi. Aparat disebut masuk ke lantai dua, menonaktifkan CCTV, dan merusak sejumlah fasilitas.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum mematuhi prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak dasar setiap warga negara. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share