Diperiksa KPK, Sudin Masih Saksi

Rabu 15 Nov 2023 - 22:47 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Abdul Karim

JAKARTA – Keterlibatan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih sebatas saksi. Rabu (15/11), legislator asal daerah pemilihan Lampung I tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diakuinya kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan itu, ia telah menjelaskan terkait pengawasan anggaran dan kinerja Kementan. ’’Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan. Itu saja. Yang lain nanti tanyakan kepada penyidik," ujar Sudin saat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Selain Sudin, penyidik KPK juga pada hari yang sama menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya. Yaitu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan SYL Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL sendiri kini sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum dua anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu untuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. 

Sementara meski tak datang saat dipanggil Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menolak disebut mangkir. Dia berdalih ketidakhadirannya selalu disertai surat resmi. ”Saya tidak pernah mangkir. Karena kami beri surat. Jadi tidak pernah itu mangkir,” ucap Firli, Selasa (14/11).

Sebagaimana diketahui, Polda  Metro Jaya dan Dewas KPK kini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Mentan SYL. Sebenarnya polda telah menjadwal ulang pemeriksaan Firli, Rabu (14/11). Namun, Firli tetap tidak hadir.

Firli juga menampik dirinya bersitegang dengan Polda Metro jaya dan Bareskrim. Dia mengatakan KPK selalu berkomunikasi dengan penyidik di dua instansi tersebut. Firli juga berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia enggan menyebut tanggal pastinya.

Terkait pemeriksaan di Dewas KPK, Firli menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bakal hadir. Namun, ternyata dewas sedang ada agenda ke luar kota. Rencananya, Dewas KPK akan memanggil ulang Firli pada Senin (20/11) mendatang.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Firli tidak datang pada pemeriksaan kemarin. Menurutnya, polda telah menerima surat tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.

Surat itu menyatakan bahwa Firli tidak bisa datang karena akan memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK. ”Dalam surat dimaksud juga disampaikan permintaan agar pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” terangnya.

Mengapa Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim? Ditanya begitu, Ade Safri meminta awak media bertanya langsung kepada Firli.

Pada bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Firli sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya. Sesuai KUHAP, penyidik diharuskan melakukan upaya pemanggilan paksa. ”Dalam 1 x 24 jam harus didatangkan itu,” tegasnya. (jpc/c1/rim)

 

Kategori :