KPK Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. -FOTO DISWAY-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

 

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK hari ini memanggil dan memeriksa empat saksi, tiga di antaranya merupakan pegawai BUMN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ketiga pegawai BUMN tersebut, yaitu Financial Planning Junior Specialist PT Antam Bambang Wijanarko, Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak usaha PT Antam) Carry EF Mumbunan, dan Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) Denstra Rahma Indrawan.

 

Selain mereka, KPK juga memeriksa Deny Mardiana, mantan staf Marketing PT Antam periode 2008-2018. Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado yang merugikan negara Rp 100 miliar. Penetapan tersangka sudah dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

 

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

 

KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama antara PT Loco Montrado dan PT Antam dalam pengolahan anoda logam yang terjadi pada 2017. KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka Siman Bahar sebelumnya dibatalkan setelah memenangi gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.

 

Selain itu, dalam perkara ini, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah diproses hukum. Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar dalam pengolahan anoda logam. Kerugian tersebut terjadi saat Dody menjabat sebagai general manager UBPP LM Antam pada 2017.

 

Perbuatan Dody diduga memperkaya Siman Bahar. Kerugian negara yang dimaksud tercatat sebesar Rp 100,796 miliar, menurut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Dody, yang dibacakan pada Rabu (31/5).

 

Kerugian ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan direksi Antam. Penunjukan ini tidak melibatkan tim riset dan pengembangan bisnis serta manajer risiko hukum Antam.

 

Jaksa menyebutkan Dody dan Siman Bahar sepakat menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk diproses, yang hasilnya ditukar dengan emas. Proses ini dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan, serta diketahui hasil penukaran anoda logam dengan kadar emas rendah tidak sesuai dengan kewajiban Antam kepada perusahaan kontrak karya.(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share