BANDARLAMPUNG - Pengelolaan dan penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran pada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
BACA JUGA:Kejati Pantau Indikasi Korupsi pada Bansos Lamsel
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Kepala Daerah, atas usul Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menetapkan Bendahara Pengeluaran tiap OPD per tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Pengeluaran dapat mengelola uang persediaan (UP), ganti uang (GU), dan tambahan uang persediaan (TU).
UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada OPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme langsung.
BACA JUGA:Terlelap Tidur, Rumah Hangus Terbakar
Sementara GU adalah penggantian UP yang telah dibelanjakan sesuai dengan DPA SKPD. Sedangkan, TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dalam batas waktu satu bulan.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Perbup 9-2020) mengatur tata cara pengelolaan dan penatausahaan kas pada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Lamsel.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran, terungkap sejumlah masalah. Pertama, Bendahara Pengeluaran pada empat OPD belum menyetor pajak restoran ke kas daerah secara tepat waktu.
Berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban belanja OPD diketahui bahwa Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB), Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD belum membayarkan pajak restoran atas belanja makanan dan minuman secara tepat waktu per 31 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penyetoran Pajak Restoran dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui bahwa terjadi keterlambatan penyetoran pajak daerah pada 29 Desember 2023 sebesar Rp33.866.820 karena terdapat keterlambatan pada penerbitan SP2D.
Sehingga, Bendahara Pengeluaran menyetorkan pajak restoran pada tanggal 2 Januari 2024 sebesar Rp33.866.820.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap pemungutan dan penyetoran Pajak Restoran pada Dinas Kesehatan, Disdalduk KB, dan Sekretariat DPRD diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyetoran Pajak Restoran tahun 2023 ke kas daerah.