Dasar pengeluaran uang panjar oleh Bendahara Pengeluaran hanya berupa rekapan angka yang diberikan oleh PPTK masing-masing bidang. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran. Bendahara Pengeluaran pun tidak menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
Berdasarkan hasil cash opname pada Bendahara Pengeluaran Bappeda tanggal 15 Februari 2024, diketahui bahwa terdapat penyerahan uang secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPTK sebesar Rp1.450.000.
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa pengeluaran dana ini diperuntukan sebagai belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang pembeliannya melalui e-katalog.
Hasil penelusuran tim pemeriksa BPK pada akun e-katalog bidang sekretariat diketahui bahwa pemesanan bahan alat/bahan kegiatan kantor yang dimaksud tersebut tidak ditemukan pada e-katalog tersebut.
Pada tanggal 1 April 2024, Bendahara Pengeluaran Bappeda menyampaikan dokumen pertanggungjawaban belanja atas UP sebesar Rp1.450.000 tersebut.
Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena Pajak Restoran atas belanja makanan dan minuman belum disetor ke rekening kas daerah tepat waktu sebesar Rp42.603.602.
Timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena pencatatan dan pertanggungjawaban belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak senyatanya.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdalduk KB, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Bappeda tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran pada enam OPD belum memedomani ketentuan dalam pertanggungjawaban dan pelaporan kas serta penyetoran pajak secara tepat waktu.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdalduk KB, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bappeda untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran sesuai tugas dan fungsinya.
Juga memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam pertanggungjawaban dan pelaporan kas serta menyetorkan pajak secara tepat waktu. (pip/c1/fik)