Pengelolaan Kas Bendahara di Empat OPD Pemkab Lamsel juga Bermasalah

Selasa 16 Jul 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Disdalduk KB, dan Sekretariat DPRD diketahui bahwa Pajak Restoran yang belum disetorkan secara tepat waktu merupakan kelalaian dari Bendahara Pengeluaran atas pencatatan pajak tersebut.

Kedua, pembayaran belanja melalui mekanisme GU/TUP/LS oleh Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Perbup 9/2020 mengamanatkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu agar melaksanakan tugas dan wewenang bendahara dalam rangka pelaksanaan APBD. 

Dengan demikian, Bendahara Pengeluaran bertugas dan berwenang untuk melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelola.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Sekretariat Daerah mengenai pengelolaan kas dan pembayaran belanja daerah, diketahui Bendahara Pengeluaran Satpol PP menerima kembali dan mengelola uang Belanja BBM.

Pada tahun 2023, belanja BBM Satpol PP bersumber dari mata anggaran Belanja Pemeliharaan. 

Berdasarkan hasil wawancara Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Satpol PP tahun 2023, belanja BBM ini diberikan melalui payroll oleh Kepala Subbagian Keuangan kepada pemegang kendaraan roda empat sebesar Rp2.500.000 per orang/bulan dan kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 per orang/bulan.

Selanjutnya, pemegang kendaraan roda empat mengembalikan sebesar Rp2.200.000 dan pemegang kendaraan roda dua sebesar Rp150.000 sebagai bagian dari belanja BBM kepada Bendahara Pengeluaran Satpol PP.

Pengembalian tersebut dilakukan secara tunai. Dengan demikian, realisasi belanja BBM yang dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran dan bukti pertanggungjawaban yang dibuat bukan merupakan pengeluaran sesuai peruntukannya.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah mengelola uang yang diperoleh dari pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya.  

Berdasarkan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan analisis Buku Kas Umum (BKU), Rekening Koran, catatan manual Bendahara Pengeluaran, serta dokumen pertanggungjawaban atas Belanja Perjalanan Dinas diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pengelola Teknis Keuangan (PPTK) Bagian Perencanaan dan Keuangan mengelola uang yang diperoleh dari pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya.

Per tanggal 6 Maret 2024 (saat pelaksanaan cash opname), uang tersebut disimpan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp15.002.000 dan PPTK sebesar Rp70.000.000. Bendahara Pengeluaran dan PPTK menyimpan uang tersebut secara pribadi. 

Sekretariat DPRD telah menyetorkan kembali uang atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024. 

Ketiga, pengelolaan Uang Persediaan Tahun 2024 pada Bappeda tidak tertib. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur atas Pelaksanaan Pencairan Dana melalui Bendahara Pengeluaran yang disahkan oleh Kepala Bappeda Lampung Selatan pada Maret 2022, diketahui bahwa penyerahan uang panjar oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPTK berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA). 

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran mengoreksi dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh PA. Kemudian, Bendahara Pengeluaran dapat memproses pencairan belanja tersebut.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan kas serta wawancara kepada Bendahara Pengeluaran Bappeda diketahui bahwa terdapat kelemahan atas prosedur pengeluaran uang panjar dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK. 

Tags :
Kategori :

Terkait