"Sebab banyak yang nikah di bawah tangan atau nikah siri, maka kami fasilitasi untuk mendaftarkannya secara resmi. Secara seremonial, kita nanti berikan buku nikah kepada mereka. Bahkan ada yang umurnya sudah tua tapi belum punya buku nikah, bahkan ada yang 80 tahun," urainya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, persyaratannya adalah memiliki KTP Kota Bandarlampung dan pastinya mempunyai pasangan yang ingin dinikahi.
"Berlaku juga untuk janda dan duda, tapi harus ada pasangannya," tandasnya. (mel/abd)
Kategori :