Pemkot Bandar Lampung Kawal Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Wali Kota Eva Dwiana menegaskan Pemkot Bandarlampung terus berkoordinasi dengan BKN terkait pengangkatan tenaga honorer dan paruh waktu menjadi PPPK. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus mengawal proses pengangkatan tenaga honorer dan pegawai paruh waktu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

“Bunda selalu menanyakan perkembangan ke BKN, bolak-balik ke Jakarta, bertemu dengan pihak-pihak terkait. Kita ingin semua tenaga kontrak dan paruh waktu di Bandar Lampung bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Eva, Kamis (18/9/2025).

Eva juga meminta seluruh tenaga honorer tetap meningkatkan kinerja sambil menunggu proses pengangkatan resmi. “Bunda minta agar mereka bekerja lebih baik lagi. Dengan kinerja yang baik, insyaallah perjuangan kita akan membuahkan hasil,” tambahnya.

Menurut Eva, langkah ini penting untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Bandar Lampung menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD terkait kepastian status sebagai PPPK. Menanggapi hal tersebut, Eva menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan nama tenaga kontrak.

“Terkait guru PPPK, memang ada yang menyampaikan aspirasi ke dewan. Namun perlu ditegaskan, keputusan sepenuhnya ada di pemerintah pusat,” katanya, Jumat (22/6/2025).

Eva mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung telah mengajukan lebih dari 5.000 nama tenaga kontrak dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kota. Meski begitu, mekanisme pengangkatan tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan secara bertahap.

“Kalau pusat melaksanakan prosesnya bertahap, kita harus bersabar. Apapun bentuknya, paruh waktu atau penuh waktu, kalau sudah ada keputusan dari pusat, kami pasti tindak lanjuti dan keluarkan SK sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau guru dan tenaga honorer agar tetap sabar serta percaya pada mekanisme yang sedang berjalan. “Yang terpenting adalah kesabaran dan kepercayaan terhadap proses. Pemkot siap mendukung dan mengawal hingga ada kejelasan,” tandasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan telah siap secara teknis untuk membagikan surat keputusan (SK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun hingga kini, penyerahan SK tersebut masih menunggu langkah awal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang lebih dahulu menyatakan kesiapan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandarlampung Zulkifli menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi di tingkat kota telah selesai dan hanya menunggu keputusan lebih lanjut.
“Untuk PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, kami masih menunggu Pemprov Lampung sebagai pihak yang mengawali. Karena memang jumlah PPPK di sana lebih banyak, dan mereka sudah lebih dulu menyatakan kesiapan untuk pelantikan serta pembagian SK,” ujar Zulkifli, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menambahkan, Pemkot telah menuntaskan seluruh kesiapan teknis. “Kami sudah siap sepenuhnya. Tinggal menunggu waktu yang tepat dan keputusan dari Ibu Wali Kota,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemprov Lampung menjadi instansi pertama di wilayah tersebut yang menyatakan kesiapan untuk menyerahkan SK PPPK kepada para tenaga honorer yang telah lulus seleksi.
Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti setelahnya, guna menjaga koordinasi dan keseragaman pelaksanaan di tingkat daerah.
Pelantikan dan pembagian SK PPPK ini sangat dinantikan oleh ratusan tenaga honorer dan formasi lainnya yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun anggaran sebelumnya. Rencananya, penyerahan akan dilakukan pada Juli 2025 ini.
Sebelumnya, Kabar gembira bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. SK pengangkatan yang telah lama dinantikan, akan dibagikan paling lambat akhir Juli 2025.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung untuk mempercepat proses administrasi sejak sebulan lalu.
“Pak Gubernur sejak satu bulan lalu telah mendorong BKD untuk segera menyelesaikan administrasi, terutama validasi calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya,” ujar Jihan, Senin (8/7).
Pemerintah Provinsi menargetkan pembagian SK PPPK tahap I selesai dalam bulan Juli ini.
“Kami mendorong BKD agar pembagian SK dilakukan paling lambat akhir bulan ini. Jadi, teman-teman calon PPPK Pemprov Lampung bisa segera menerima SK-nya,” jelasnya.
Untuk tahap II, Jihan menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap administrasi. Pengumuman kelulusan telah dilakukan akhir Juni 2025, dan kini masih berlangsung proses validasi antara BKD dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika terjadi keterlambatan, Pemprov Lampung tetap berada dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN, yakni paling lambat 1 Oktober 2025.
“Artinya, Pemprov Lampung masih dalam koridor waktu yang diberikan BKN,” tegas Jihan.
Ia menambahkan, SK pengangkatan PPPK tahap I akan diberikan kepada 5.469 orang, sedangkan untuk tahap II sedang dalam proses administrasi dengan total 1.122 orang.
Terkait nasib honorer R4 atau honorer yang belum lulus dalam seleksi PPPK tahap II, Jihan menyebutkan hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
’’Pak Gubernur juga meminta BKD untuk terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikan hal ini,” pungkasnya. (mel/c1/abd)

 

Tag
Share