Masyarakat Akan Bisa Utang Pinjol hingga Rp10 Miliar

Senin 15 Jul 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Rizki Pramajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI). Dalam aturan tersebut, masyarakat nantinya diperbolehkan mengajukan utang melalui pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending hingga batas maksimal Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman dalam keterangannya, Minggu (14/7).

Kendati demikian, Agusman membeberkan pemberian utang hingga Rp 10 miliar itu hanya diberikan izin kepada pinjol atau penyelenggara yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Adapun salah satunya, perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

BACA JUGA:BI Dukung Kemajuan UMKM dan Ajak Masyarakat Bangga Produk Lampung

“Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” beber Agusman.

Lebih lanjut Agusman berharap, melalui aturan yang akan diterbitkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI. “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” lanjutnya.

Untuk diketahui, hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.

Meski begitu, per Mei 2024, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Meski tak disebutkan apa saja perusahaannya, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi sebesar 2,91 persen. (jpc/c1/nca)

 

    

Kategori :