Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara

Minggu 14 Jul 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Kategori :