Polsek Pringsewu Bongkar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Polsek Pringsewu Kota menangkap dua pelaku ganjal ATM. -Foto IST -

PRINGSEWU – Aksi pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di minimarket kini merambah wilayah Pringsewu.

Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM dan menangkap dua pelaku asal Kabupaten Tanggamus, yakni Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), keduanya warga Kecamatan Wonosobo.

Kasus ini bermula dari laporan Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang menjadi korban pencurian uang di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Kamis (6/11) sekitar pukul 12.35 WIB.

Saat bertransaksi, kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin.

Seorang pria tak dikenal di belakangnya menyarankan agar ia menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN, namun kartu tetap tidak keluar.

“Korban akhirnya menuju Bank BRI untuk melapor, sementara pria tersebut sudah pergi meninggalkan lokasi,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Saat memeriksa mutasi rekening, korban terkejut mendapati adanya penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus keduanya di wilayah Kecamatan Pringsewu pada Selasa (11/11).

Salah satu pelaku sempat melawan hingga melukai seorang petugas dan berusaha kabur ke area persawahan.

Namun, keduanya berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tusuk gigi dan cotton bud untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi, gunting, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan

Hasil pemeriksaan menunjukkan, Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sementara Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu korban, keduanya menarik uang di salah satu gerai ATM Mini. Dari rekening korban, mereka hanya sempat mengambil uang sebesar Rp995.000, yang kemudian dibagi dua.

Tag
Share