BANDARLAMPUNG - Seluruh siswa baru SD dan SMP di Bandarlampung mulai mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (15/7). Ini berdasarkan SE Nomor: 400.3.1/1712/III.01/2024 tentang MPLS bagi Peserta Didik Baru Jenjang SD dan SMP Kota Bandarlampung Tahun Ajaran 2024/2025.
SE dikeluarkan pada 4 Juli 2024 ini ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung Eka Afriana, S.Pd.
Eka menyampaikan bahwa SE dikeluarkan menindaklanjuti surat dari dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Satuan Pendidikan Akan Melaksanakan Kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2024/2025.
"MPLS yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS," kata Eka.
Eka menyampaikan bahwa MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.
"Jadi kegiatan MPLS harus mengedepankan kegiatan edukasi dan relatif untuk mewujudkan sekolah ramah anak serta nyaman bagi peserta didik," jelas Eka.
Dalam SE mengenai MPLS bagi Peserta Didik Baru Jenjang SMP dan SD Kota Bandarlampung Tahun Ajaran 2024/2025 berisikan beberapa poin.
Pertama, Disdikbud Bandarlampung menyampaikan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kota Tapis Berseri dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan dalam satu fokus Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa.