JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan diperketat alias dibatasi mulai 17 Agustus 2024. Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Adapun terkait aturannya, Luhut menyebut saat ini masih disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). "Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," kata Luhut melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).
Pernyataan tersebut muncul ketika Luhut membahas penggunaan BBM yang dikaitkan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pembatasan tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
BACA JUGA:Food Estate di Merauke Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Rakyat
"Kita kan sekarang berencana ini mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin. Supaya polusi udara ini juga bisa dikurangin cepat. Karena sulfur yang ini kan hampir 500 ppm. Kita mau sulfurnya itu 50 ppm," beber Luhut.
Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah, akan mengurangi orang yang sakit ISPA.
Sehingga, kata Luhut, hal tersebut bisa membantu penyerapan dana BPJS kesehatan di APBN menjadi lebih hemat. Ia menyebut penghematan APBN untuk membiayai ISPA dengan penggantian bensin menjadi bioetanol mencapai Rp38 triliun.
''Kalau sulfur itu dikurangin, itu akan mengurangi orang yang sakit ISPA. Nah itu juga bisa menghemat sampai Rp38 triliun ekstra pembayaran BPJS. Jadi sebenernya banyak sekali inefisiensi di negeri ini yang bertahap sekarang sedang dibereskan,” ungkapnya. (jpc/c1/ful)