Jadi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. menyatakan bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pernyataan ini menyusul pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT, dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Dalam cuitannya di platform media sosial X, Mahfud mengaku kaget dengan berita terkait Hasyim Asy’ari, termasuk penggunaan tiga mobil dinas mewah oleh setiap komisioner KPU, berdasarkan informasi dari Podcast Abraham Samad SPEAK UP.
“Ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain yang (maaf) asusila. DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud MD, dikutip Senin (8/7).
Mahfud menilai bahwa secara umum Komisioner KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Ia menyarankan agar segera dilakukan pergantian komisioner tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada.
“Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menambahkan bahwa Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU saat ini sudah selesai, sah, dan mengikat.
Lebih lanjut, Mahfud mengutip vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka pengunduran tersebut tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat penerimaan oleh lembaga lain.
“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkas Mahfud.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa anggota lembaga penyelenggara pemilu ini hanya difasilitasi dua mobil untuk kendaraan operasional kedinasan.
Afifuddin mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. yang menyoroti ada tiga mobil dinas untuk setiap anggota KPU RI.
“Yang pasti sih mobil dinas (ada) dua, satunya mobil lama yang tidak semuanya dipakai. Nanti teman-teman di kesetjenan bisa menjelaskan,” kata pria yang akrab disapa Afif di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.
Satu mobil lainnya, kata dia, merupakan kendaraan lama yang berpelat merah. Kendaraan itu pun dipakai oleh jajaran KPU lainnya.
“Dua sih ya yang nempel pada kami. Satunya ‘kan mobil lama yang pelat merah itu bisa dipakai oleh jajaran yang lain,” jelasnya.