PHK Sepihak, Pesangon Tak Kunjung Keluar
KOTABUMI – Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara (Lampura) didatangi oleh karyawan PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, Senin (8/7). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib setelah diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan.
’’Kami ke sini untuk mengadu terkait PHK secara sepihak," ujar Herfi Agung Safarada, salah seorang karyawan yang dipecat, usai mendatangi kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja.
Herfi didampingi sejumlah rekan dan penasihat hukum dari Kantor Hukum Marwan Affandi, Supriyo, and Partner Kotabumi, menilai tindakan perusahaan tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Tiga Petahana Dapat Surat Tugas PDIP, Rekomendasi Tunggu Koalisi
Mereka dipecat tanpa peringatan terlebih dahulu dan tanpa prosedur yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bahkan hingga saat ini, pesangon mereka masih belum jelas.
’’Saya sudah bekerja 17 tahun sebagai karyawan, tapi pesangon saya tidak jelas. Seperti tidak ada gunanya," terangnya.
Dia berharap pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja dapat memberikan solusi dalam hubungan pekerja dengan perusahaan. "Harapannya ada penjelasan dari perusahaan. Jangan seperti ini, kita kan masuk baik-baik, harapannya keluar pun begitu," tambahnya.
BACA JUGA:BPK Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel
Pihak Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lampura berjanji menindaklanjuti keluhan ini dengan memanggil pihak perusahaan guna menemukan solusi atas masalah tersebut.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan. Untuk sementara, itu yang dapat kami sampaikan," pungkas Nasrul Syahrial, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lampura.
Sementara, hingga berita ini ditulis, manajemen PT Mega Auto Central Finance belum bisa dikonfitmasi.
Radar Lampung mencoba mengkonfirmasi salahsatu karyawan, mengarahkan agar kembali lai esok hari lantaran pimpinan sedang tiudak ada di tempat. (ozy/c1/abd)