Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada dua paket pekerjaan belanja jasa konsultansi perencanaan dan tiga paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan.
Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. Dari hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan.
Berikutnya, pembayaran sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp155.363.434.
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada sembilan paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Pendidikan.
Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak, diketahui bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Awas Oli Bekas Beredar di Lampung!
Selain itu, pembayaran satu paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.772.746.
Kontrak tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi SID Puskeswan di Kabupaten Lamsel, dengan nomor kontrak 524/02/PL.01/SPK/IV.23/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Pihak rekanan pada pekerjaan tersebut adalah CV BC. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 14 hari kalender (5-19 Mei 2023).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sdr. SHR, sebagai team leader pada 28 Maret 2023, ia memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pada paket pekerjaan tersebut. Dengan demikian, biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp12.772.746.
Lalu ada pula pembayaran 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp501.523.100.
Hasil konfirmasi BPK RI Perwakilan Lampung menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai dengan ketentuan karena personel tersebut tidak sepenuhnya berkontribusi dan terlibat pada pekerjaan tersebut.
Permasalahan ini, menurut BPK RI Perwakilan Lampung mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya jasa konsultansi sebesar Rp710.116.914.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja masing-masing.
Kemudian, para PPK dan PPTK tidak optimal dalam melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan khususnya terkait kesesuaian personel konsultan perencana dan pengawas dengan kontrak. Para penyedia jasa juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian personel konsultan yang tertuang dalam kontrak.