KOTABUMI - Tiga remaja berinisial AE (14), UA (15), dan Mr (16) diamankan Kepala Dusun Dewamulya, Desa Bandar Kagunganraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura).
Ketiga remaja itu diamankan lantara kepergok sedang membobol Alfamart di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Kagunganraya, pada pukul 04.00 WIB Jumat (5/7).
Kepala Dusun Dewa Mulya, Desa Kagunganraya, Irianto menuturkan ditangkapnya ketiga remaja itu berawal saat sedang melakukan ronda malam di Desa keagunganraya.
"Pada waktu keliling itu pak RT. Dia melihat salah satu remaja, Saat ditanya, remaja itu menjawab sedang menunggu kawan. Kemudian pak RT itu, mendengar ada seperti orang jalan di samping toko parfum, ketika di interogasi pak RT, Pak Rt melihat sejumlah rokok di dalam kardus," beber Kades Irianto.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan di Metro Tak Lolos Uji Kir
"Lalu tiga Remaja itu kami amankan, karena takut di amuk massa oleh warga setempat, lalu kami menelpon Babinkamtibmas lalu di serahkan ke-tiga remaja ke polres Lampura," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh membenarkan adanya tiga remaja yang diamankan warga Desa Kagungan Raya. "Ya benar. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim.
Sementara dari pengakuan para tersangka, juga melakukan di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampura.
BACA JUGA:Transportasi Digitalisasi untuk Tutup Celah Pungli di Pelabuhan Panjang
Ketiga tersangka diamankan, berikut dengan sejumlah barang bukti, rokok Malboro merah 10 bungkus, Rokok Twiz 12, Avolution 6, Gp 27, LA 19, Esse Pop 55, Sampurna Mild 55, Surya 16, 30 bungkus, Jarum kretek 16, Voucher Game 150 keping, Kamel 7, Dunhil 11, Clas Mild 10, Samsu refil 25 Cp 5, Yakult 3, Sosis 15, pakaian dalam laki 4, Es krim 6, Coklat 7, Kondom 1 pak. .
"Kita juga mengamankan 1 bilah linggis, tang, gergaji besi, konci 10.12, dogkel, pisau, tas itam, 3 buah sarung, 1 unit sepeda motor honda vario yang di gunakan untuk memperlancar aksinya," jelasnya.
Sementara, sambung Iptu Boyoh, ketiga tersangka saat ini masih diperiksa lebih lanjut di Polres Lampura,. Pihanya masih melakukan pengambangan lebih lanjut.
"Ketiganya di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara," ungkapnya. (ozy/c1/abd)