"Pada sesi diskusi terungkap adanya praktik suap dan pungli hingga fee proyek. Jika praktik kotor itu masih terjadi, tentu kita sangat prihatin. Itulah yang menjadi momok, sehingga menghambat terciptanya ekosistem dunia usaha yang baik,” kata Romy J. Utama, Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Romy, rakor bersama KPK ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha. Kegiatan ini rutin diadakan.
Sebab, menurut Romy, sebagai organisasi berhimpunnya para pengusaha, Kadin menaruh perhatian besar pada terciptanya iklim dunia usaha yang bersih dari praktik suap dan pungli.
“Tentunya dunia usaha akan kian kondusif jika praktik-praktik jahat seperti suap dan pungli bisa ditekan. Sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif,” tegas Romy yang juga menjabat sebagai Direktur Disway.id Jakarta.
Pada rakor tersebut, indikasi praktik suap dan pungli ini dikemukakan secara lantang dan terang-menderang oleh sejumlah peserta rapat. Di antaranya oleh M. Yusuf Kohar.
Menurut Yusuf Kohar, praktik suap dan pungli terjadi baik di luar maupun di dalam Pelabuhan Panjang. “Praktik itu terjadi akibat masih buruknya regulasi dan prilaku oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Yusuf Kohar yang juga mantan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Yusuf Kohar juga menyoroti masalah sulitnya proses perizinan pendirian sebuah usaha. Misalnya, izin mendirikan bangunan. “Prosesnya ternyata sangat rumit dan berbelit-belit. Sehingga akhirnya membuat pengusaha terpakas mengambil jalan pintas dengan menyediakan dana yang lebih besar agar prosesnya bisa cepat,” terang Yusuf Kohar.
Saat ia menjabat sebagai Pj. Wali Kota Bandar Lampung, ia mengaku, banyak menemui pengusaha yang kesulitan mendapatan izin. “Tapi saat saya punya kewenangan, semua saya selesaikan tanpa ada imbalan apapun,” terangnya.
Selain itu, masalah fee proyek turut mengemuka dalam rakor tersebut. Bahkan, nilai fee-nya sudah di luar nalar. Yakni mencapai 25 persen dari nilai proyek.
“Nah, ini yang luar biasa. Pembayaran fee proyek itu dilakukan di muka sebelum proyek dimenangkan. Bahkan, fee itu mesti disetor sebelum tender,” ungkap peserta rapat.
Mendengar keluh kesah peserta rapat, pihak KPK menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. Tentu sesuai dengan bidang masing-masing.
“Kalau kami lebih konsen pada bidang pencegahan. Salah satu yang akan kami kaji adalah soal regulasi-regulasi yang menyulitkan itu,” kata Jeji Azizi.
Di lain pihak, Pelindo Regional 2 Panjang selaku Operator Pelabuhan bersama KSOP Kelas 1 Panjang selaku Regulator Pelabuhan mengklaim terus berbenah mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik pungli di lingkungan pelabuhan.
Salah satunya melalui program Single Truck Identification Data (STID) yang sudah diluncurkan bersama sejak tahun 2022 lalu. Program ini juga sebagai wujud konsistensi tindak lanjut implementasi program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Dengan program ini, armada truk yang tidak berkepentingan dan belum memiliki surat perintah kerja, surat DO atau surat jalan akan diminta keluar area kerja Pelabuhan.
Sistem ini bertujuan untuk meminimalisasi dan memangkas birokrasi ataupun hal-hal yang dapat menimbulkan praktik tindak korupsi ataupun pungli di Lingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang.