Warga Waykanan Dukung KPK Usut Pengelolaan Hutan Register

EKSPOSE: KPK menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan Inhutani V dan PT PML. -FOTO DOK KPK-
BLAMBANGANUMPU – Tertangkapnya sejumlah petinggi dan pihak swasta terkait dugaan korupsi di tubuh Inhutani V mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama masyarakat Waykanan di wilayah Register 44 Muara Dua.
Mereka berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian status hukum terhadap perusahaan tersebut, sekaligus menelusuri dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran lainnya di area Inhutani V.
“Kami menduga, apa yang terjadi di tempat lain juga terjadi di Waykanan. Beberapa program pemerintah yang menggelontorkan dana untuk pengembangan Inhutani V di Waykanan diduga tidak terlaksana dan malah dikorupsi,” ungkap Rusli, tokoh masyarakat setempat.
Rusli juga menuding PT PML dan PT Inhutani V tidak memenuhi kewajiban mereka kepada negara senilai miliaran rupiah, termasuk kewajiban pembayaran dana reboisasi di Lampung, khususnya di Register 42 Rebang Waykanan sejak tahun 2009 hingga 2015.
“Ratusan ribu kubik kayu yang dijual oleh PT PML dan PT Inhutani diduga tidak disertai pemenuhan kewajiban pajak kepada negara. Luas wilayah hutan yang dikuasai kedua perusahaan tersebut, termasuk beberapa koperasi di Lampung, mencapai 56.567 hektare dan mengindikasikan kerugian negara yang sangat besar,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat di Negarabatin menyampaikan pengelolaan Inhutani V di wilayah mereka telah memicu persoalan kompleks di Register 44 Muara Dua.
Permasalahan tersebut antara lain perebutan lahan antar-perambah, penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk kebun tebu, eksploitasi tenaga kerja, hingga maraknya peredaran minuman keras melalui keberadaan kafe-kafe liar.
“Kalau di Register 22 mungkin semua sudah tahu siapa saja tokoh yang menguasai lahan di sana. Tetapi di Register 44 Muara Dua, Negara Batin, juga ada pihak-pihak berkuasa yang menguasai lahan tersebut. Silakan KPK turun ke lapangan dan menemui masyarakat adat, mereka pasti dengan senang hati menyebutkan siapa yang bermain di tanah negara area ini,” ujar sumber terpercaya Radar Lampung.
“Masalah tanah Register 44 Muara Dua ini sudah sangat kompleks. Selain digunakan untuk penyaluran pupuk bersubsidi, banyak lahan yang dikuasai pribadi,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8) di Jakarta.
Selain DIC, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
"KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu DJN, ADT, dan DIC," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, PT Inhutani V memiliki hak kelola sekitar 56.547 hektare hutan di Lampung, di mana 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian yang mencakup wilayah Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, dan Register 46 Way Hanakau.