Warga Waykanan Dukung KPK Usut Pengelolaan Hutan Register

EKSPOSE: KPK menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan Inhutani V dan PT PML. -FOTO DOK KPK-

Kerja sama ini bermasalah sejak 2018 karena PT PML menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,31 miliar serta dana reboisasi Rp 500 juta per tahun. 

Meski Mahkamah Agung pada Juni 2023 memutuskan perjanjian tetap berlaku dan PT PML harus membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar, pada awal 2024 kedua pihak kembali menjalin pembicaraan kerja sama.

Pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V, diduga untuk “pengamanan tanaman”. 

Di waktu bersamaan, DJN memberikan Rp 100 juta tunai kepada DIC untuk kepentingan pribadi. 

Kemudian pada November 2024, DIC menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang menguntungkan PT PML. (*) 


Tag
Share