Meski begitu, pelayanan dokumen Adminduk bagi ODGJ ini tetap bernaung dalam perkumpulan disabilitas akan berbeda dengan ODGJ yang berkeliaran di jalanan dan tidak punya data atau statusnya anomali.
’’Yang bersangkutan anomali. Tidak jelas bapak/ibunya siapa. Kami akan berupaya mencari pendukung dokumen kependudukannya dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya,” imbuhnya.
Untuk melakukan ini, kata Febriana, harus ada pendamping dalam memulainya. Baik itu dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya atau pendamping dari Dinas Sosial.
’’Jika tidak punya dokumen pendukung sama sekali, prosesnya mungkin akan Panjang. Kami khawatirkan ketika yang bersangkutan sebenarnya sudah punya dokumen kependudukan di wilayah lain akan menjadi data ganda. Kami harus berhati-hati terhadap kepemilikan dokumen ODGJ,” tegasnya. (*)