Pemkot Klaim Ketersediaan Blangko KTP Aman

Senin 01 Jul 2024 - 05:05 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Disdukcapil memastikan ketersediaan blangko KTP terkhusus untuk pemilih pemula tersedia dengan aman.

 

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan ketersediaan blangko untuk pembuatan KTP elektronik saat ini dalam keadaan tersedia. “Insya Allah stoknya aman ya sampai Pilkada 27 November 2024,” katanya.

 

Menurut Febriana, jumlah yang tersedia kini mencapai ratusan  ribu blangko itu berasal dari hibah  Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Di mana, jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan wilayah lainnya. “Ada seratus ribu keping blangko KTP elektronik dan jumlah ini lebih banyak dibandingkan daerah lain,” ungkapnya.

 

Febriana menjelaskan jika stok tersebut sengaja disiapkan dalam rangka mendukung pemilih pemula yang bakal berusia 17 tahun ketika Pilkada 2024.

BACA JUGA:Wali Kota Bandarlampung Dianugerahi Kartini Award

Hingga kini, lanjut Febriana, jumlah penduduk Bandarlampung semester II tahun 2023 sebanyak 1.100.109 jiwa terdiri atas 556.781 laki-laki dan 543.328 perempuan. “Jadi silakan warga yang akan berusia 17 tahun saat pilkada melakukan perekaman dari sekarang. Nanti pencetakan KTP pas berusia 17 tahun. Hingga semester I tahun 2024, ada 810.053 jiwa penduduk yang wajib KTP dan penduduk yang melakukan perekaman KTP sudah mencapai 93% atau 754.104 jiwa,” ungkapnya.

 

Meskipun Pemkot Bandarlampung menyiapkan stok blangko KTP, kata Febriana, pihaknya menyarankan masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD. ’’IKD itu kan pilihan. Mau digital atau KTP fisik. Tapi IKD itu lebih simpel karena menggunakan handphone. Di dalam aplikasi IKD ini terdapat seluruh dokumen kependudukan,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandarlampung melalui Disdukcapil  menyebut pihaknya kini tengah melakukan pelayanan dokumen Adminduk bagi ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Bandarlampung.

BACA JUGA:Dinas Pemadam Kebakaran Bandar Lampung Tambah Posko Siaga di Dua Kecamatan

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan selain masyarakat umum, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk (administrasi kependudukan). Hal ini didasari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. ’’ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan atau sama halnya dengan warga lansia (lanjut usia, Red),” katanya. 

Kategori :