Pemuda Asal Banten Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji dengan 51 Butir Pil Ekstasi

Senin 17 Jun 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

 “Semua ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama,” katanya, Senin 8 April 2024.

Dari hasil penyelidikan, pabrik ekstasi ini mampu memproduksi hingga 1,3 juta butir ekstasi. Namun, saat penggerebekan di TKP baru ada sekitar 7.800 butir ekstasi siap edar yang berhasil diamankan.

“Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak sudah kita amankan dengan para pelaku yang mengedarkan ya,” terang Mukti Juharsa.

Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.

Mukti menambahkan, kronologis pengungkapan jaringan Fredy Pratama ini berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai adanya barang-barang mencurigakan yang akan masuk ke Indonesia. 

Barang-barang tersebut merupakan bahan baku untuk pembuatan ekstasi. “Pelaku mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor langsung dari China,” katanya.

Mukti menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan menggandeng Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bea Cukai dari pusat dan Soekarno-Hatta hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. 

“Modus operandi yang digunakan Fredy Pratama adalah dengan mengimpor bahan baku. Sedangkan pembuatan ekstasi dikendalikan oleh seorang ahli kimia (DPO) dari jaringan Fredy Pratama,” bebernya.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan empat tersangka. Yaitu A alias D, R, C dan G. Semuanya adalah laki-laki.

“Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.  (muk/c1/abd)

Kategori :