MESUJI - Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji dalam Ops. Antik Krakatau 2024 menangkap seorang pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy mengatakan jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MA alias DD (21), warga Desa Cikadongdong RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Sabtu dini hari, anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi,” terangnya.
Kasat Narkoba menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, dengan barang bukti sebanyak 51 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 5 bungkus plastik klip sedang yang diamankan dari tangan tersangka.
BACA JUGA:Pantai Labuhan Jukung Masih Sepi
“Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun karena ketelitian anggota, barang bukti akhirnya ditemukan berjarak sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik warna putih berisi 5 buah plastik klip sedang berisi 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 23,68 gram, serta uang tunai senilai Rp300 ribu.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
BACA JUGA:Pantai Labuhan Jukung Masih Sepi
Sebelumnya JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air. Khususnya terhadap jaringan Fredy Pratama.
Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara milik gembong narkoba, Fredy Pratama pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyatakan, pabrik ekstasi tersebut dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui jaringannya.
Penggerebekan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
BACA JUGA:RPH Milik Disbunnak Lambar Minim Fasilitas
Brigjen Pol Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan 7.800 butir ekstasi dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp34.970.000 dan Hp.