PESBAR – Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ayahnya sendiri di Dusun Gapura, Pekon Padangrindu, Kecamatan Pesisir Utara, Minggu (9/6).
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Ipda Kasiyono mengatakan pelaku tindak pidana KDRT yang diamankan itu adalah SPA (19). ’’Tindak pidana KDRT itu terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, pelaku pulang ke rumah dan langsung menuju ruang dapur untuk makan. Sementara korban Syafruddin (59), ayah kandung pelaku, saat itu sedang tidur di lantai ruang keluarga. Di mana, korban dalam kondisi sakit stroke,” katanya.
Ketika pelaku sedang makan, kata Kasiyono, korban minta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. ’’Tapi, pelaku menolak dengan alasan sedang makan. Saat itu juga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku. Dalam kondisi marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban. Korban pun terjatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan kekerasan itu, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Pelaku yang pergi keluar rumah itu, kata Kasiyono, sempat diketahui tetangga korban. ’’Kemudian sekitar satu jam dari kejadian itu, istri korban pulang ke rumah dari bekerja. Istri korban menemukan suaminya tergeletak di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri. Saat itu juga, istri korban segera minta bantuan tetangga dan menghubungi pihak Polsek Pesisir Utara. Ketika itu juga, korban dibawa ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, kata Kasiyono, pihak kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). ’’Di TKP, aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di salah satu rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padangrindu. Saat itu juga, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Di hadapan petugas, kata Kasiyono, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami stroke. ’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Kasiyono, korban yang sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri sampai akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya. (*)