IRT Diamankan karena Jadi Bandar Togel

BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan dari FA (51), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, yang menjadi bandar judi togel. --FOTO HUMAS POLRES PESAWARAN

PESAWARAN – Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi online toto gelap (togel), Kamis (27/6) malam. Yakni FA (51), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. 

Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, FA diamankan berdasarkan laporan masyarakat. ’’Awalnya, kita dapat informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di Desa Bagelen. Laporan kita tindak lanjuti. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan patroli hunting mengarah ke TKP. Di TKP, tim langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran,’’ katanya. 

Devrat melanjutkan, tim melihat FA di dalam rumahnya sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan. ’’Lalu tim memeriksa handphone milik FA dan ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong. Kemudian FA berikut barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, kata Devrat, satu unit handphone merek Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, satu buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel Rp414.000. ’’Tersangka FA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana,’’ ungkapnya. (rls)

 

Tag
Share