Diberitakan sebelumnya, setelah banyak penolakan terkait Tapera pemerintah memberikan sinyal bahwa program Tapera ditunda. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan Tapera bagi karyawan swasta yang belum tentu diberlakukan tahun 2027.
Menteri Basuki mengatakan, sejak UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tapera disahkan, perluasan iuran Tapera salah satunya bagi karyawan swasta, memang belum diterapkan hingga saat ini.
Sebab, sejak aturan itu menjadi UU, BP Tapera masih punya tugas untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat setelah dibubarkannya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) pada 24 Maret 2018.
BACA JUGA: Bahlil Tegaskan Pemberian IUP untuk Ormas Bukan Politik Balas Budi
Adapun menurut UU itu, kata Pak Bas, iuran perumahan baru akan diperluas setelah BP Tapera berusia tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2020 atau berlaku nanti pada 2027.
Kendati demikian, Basuki Hadimuljono menilai pemberlakuan itu masih bisa mundur dari jadwal. "Menurut saya pribadi, kalau memang ini (perluasan iuran Tapera) belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis lalu.
Tak hanya itu, Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera pun mengaku menyesal karena rencana perluasan iuran Tapera ini kurang diimbangi dengan sosialisasi sehingga membuat masyarakat terutama pekerja swasta marah.(disway/nca)