Penyelundupan Burung Dilindungi Digagalkan

Minggu 09 Jun 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG – Peran masyarakat dalam perlindungan sumber daya hayati sangat penting. Berkat informasinya, kolaborasi apik yang terjalin baik dengan instansi terkait, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi. Jumlahnya sebanyak 295 ekor burung berbagai jenis. Di antaranya 65 ekor merupakan burung yang dilindungi.

’’Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan membentuk dua tim untuk melakukan operasi patuh karantina. Satu tim ditugaskan untuk membuntuti kendaraan yang diduga membawa satwa liar ilegal. Tim lainnya bertugas menghadang di area Pelabuhan Bakauheni,” ucap Donni Muksydayan selaku kepala Karantina Lampung dalam siaran pers, Jumat (7/6).

Kolaborasi yang apik di lapangan ini, Donni menjelaskan, menunjukkan sinergisitas Barantin dengan instansi lain terus terjaga dengan baik. Hal demikian sesuai arahan dari Kepala Barantin Sahat M. Panggabean untuk bersinergi dalam pengawasan karantina. Hasil operasi patuh, tim menemukan ratusan ekor burung liar yang dikemas dalam kardus minuman. Kemasan ini sering digunakan oleh para pelaku penyelundupan hewan untuk mengelabui petugas di lapangan.

’’Kali ini ratusan burung kicau yang diselendupkan diangkut dengan truk bermuatan. Modusnya yaitu dengan memasukkan burung ke dalam kardus minuman dan disimpan di kursi penumpang. Setelah pemeriksaan, kami menemukan burung   jenis dilindungi yang terdiri dari cucak ijo mini sebanyak 35 ekor, cucak ranting 4 ekor, cucak ijo sebanyak 20 ekor, dan kinoi sebanyak 6 ekor. Serta jenis tidak dilindungi, yaitu burung   pleci sebanyak 230 ekor,” jelasnya.

Investigasi pun dilakukan oleh pihaknya. Dari pengakuan sopir, burung-burung tersebut dibawa dari Pekanbaru. Sedangkan tujuan pengirimannya adalah berbagai daerah di Pulau Jawa, seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Jogjakarta.

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Kemudian petugas melakukan investigasi lanjutan.

Lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal apabila tidak disertai dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal, surat hasil uji bebas AI ( avian influenza ) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATDN), serta wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. (rls)

Kategori :