Karantina Lampung Sita 3 Ton Lebih Daging Ayam Ilegal

DISITA: Balai Karantina Lampung menyita daging ayam yang hendak diselindupkan . -Foto IST -

LAMPUNG SELATAN - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina Lampung bekerjasama dengan Karantina Banten gagalkan pengiriman daging ayam ilegal, total lebih dari 3 ton.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menerangkan, upaya penggagalan pengiriman komoditas ayam tanpa dilengkapi dokumen dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2025.

"Petugas Karantina Banten berkoordinasi dengan petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni terkait adanya lalu lintas yang mencurigakan. Hal tersebut terjadi pada Rabu malam tanggal 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB," beber Donni, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Dalam pemeriksaan sebuah mobil pick up yang baru tiba di Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati muatan 3.130,6 kilogram daging ayam dan jeroan.

"Dengan rincian sayap ayam sebanyak 1.016,3 kilogram, kaki ayam sebanyak 1.100 kilogram, dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram," sambung Donni.

Komoditas ilegal itu, berasal dari Cakung, Jakarta Timur, dan Tangerang, Banten. Rencana bakal dikirim ke Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap muatan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut," tegas Donni.

Penanganan itu, mengacu amanat Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 yang menjelaskan setiap pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, petugas kembali mengamankan mobil pick up yang masuk melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian kaki ayam sebanyak 506,25 kilogram, kerongkongan ayam sebanyak 100,05 kilogram, dan jeroan ayam (hati, jantung, ampela) sebanyak 205,3 kilogram," urai Donni.

Kali ini, komoditas ilegal dengan berat 1 ton lebih itu berasal dari Bekasi dan Depok, Jawa Barat, hendak dikirim ke Kabupaten Pesawaran. 

Sama seperti kejadian pertama, muatan tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

Petugas kembali melakukan penahanan serta memeriksa sopir untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

"Alat angkut pembawa daging yang tidak berpendingin menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan daging. Tanpa kontrol suhu yang memadai, kualitas daging lebih rentan menurun dan lebih cepat busuk," jelas Donni.

Tag
Share