PEMPROV Lampung berencana melakukan sosialisasi rutin guna memberi pemahaman kepada pelaku IKM/UMKM agar dapat memiliki sertifikat TKDN.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi mengatakan pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian.
Selain menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, pengadaan barang/jasa juga memudahkan masyarakat khususnya UMKM untuk membuka usaha baru.
Menurut Kusnardi, terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengaturan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi telah disesuaikan.
"Juga pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD ke dalam pengadaan barang/Jasa pemerintah yang diarahkan untuk kemudahan berusaha," ujarnya.
Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Perubahan nilai paket untuk usaha kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Potensi belanja Pemda berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2023, kapasitas fiskal Provinsi Lampung sebesar Rp7,412 Triliun.
Belanja Pengadaan yang ada dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp3,263 Triliun terdiri dari penyedia sebesar Rp2,216 Triliun dan Swakelola Rp1,224 Triliun dengan 8.624 paket yang tersebar di seluruh OPD lingkup Pemprov Lampung.
Ditambahkan Kusnardi, untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
Saat ini, Pemprov Lampung melalui BPBJ telah ditunjuk oleh LKPP sebagai pengelola katalog elektronik lokal yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing.
Progres saat ini sudah terdapat 37 etalase dengan jumlah produk sebanyak 17.671 dan nilai transaksi sebanyak Rp149 miliar. Sementara itu IKM/UMKM yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Lokal baru 566 Unit.
"Oleh karena itu kami mempersilakan IKM/UMKM untuk mendaftarkan produknya ke Katalog Elektronik Lokal tersebut," ucapnya.
Selain itu, belanja langsung yang dikembangkan oleh LKPP, yaitu toko daring juga dapat dimanfaatkan IKM/UMKM untuk mengakses dana pemerintah dalam rangka meningkatkan usahanya.
"Pemprov Lampung saat ini telah menginisiasi pengembangan Marketplace Lokal Tapis Mall yang dapat dijadikan media bagi IKM/UMKM untuk mempromosikan produknya dan bertransaksi kepada seluruh Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung," ungkapnya.
Sementara, Kepala BPBJ Setprov Lampung Slamet Riadi mengatakan belum banyaknya pelaku IKM/UMKM di Lampung yang memiliki sertifikat TKDN karena terdapat beberapa kendala.
Kendalanya mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha, teknis saat pendaftaran, dan juga terkait ketersediaan produknya. Untuk itu sosialisasi seperti ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu pelaku IKM/UMKM untuk masuk ke e-katalog hingga memiliki sertifikat TKDN.
’’Karena kendalanya seperti persyaratan mungkin mereka kesulitan. Sehingga dengan sosialisasi kita akan bantu dan beri bimbingan," ucapnya.
Menurut Slamet, pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak masuk marketplace cukup dengan KTP dan NPWP. Sedangkan jika hendak masuk e-katalog memerlukan NIB dan sebagainya.
"Mereka cukup dengan KTP dan NPWP. Karena pemerintah harus ada pajak. Juga bisa kontinyu produknya. Jangan masuk sekali, berikutnya tidak bisa jualan lagi," tandasnya. (pip/c1/fik)