Guru Honor Cemas Potongan Tapera

Kamis 06 Jun 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Tapera dinilai menjadi beban baru bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang karena bertambahkan jenis potongan.

Bahkan, minimnya kesejahteraan guru dapat terlihat dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42 persen orang yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru.

Survei IDEAS juga menemukan 79,6 persen guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi, dan BPR.

BACA JUGA:Pemberian Subsidi Motor Listrik Sudah Mencapai 62 Persen

"Coba bayangkan, dengan gaji hanya Rp 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

Di tempat terpisah, pemerintah memastikan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera belum diberlakukan tahun ini. Bahkan, belum tentu efektif diberlakukan pada tahun 2027.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna. Ia mengatakan salah satu kunci agar pemerintah bisa memungut iuran Tapera dari karyawan swasta ialah surat yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

BACA JUGA: PTPN I Target Produksi 4,2 Juta Ton Gula Putih

Hal ini disampaikan Herry TZ saat ditanya soal kepastian Tapera bagi Karyawan swasta akan diberlakukan kapan, usai konferensi pers di Gedung BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

“Nanti tanyanya dengan Kemenaker, kan kata kuncinya surat dari Menaker. Kalau surat itu enggak keluar, ya enggak bisa mungut. Bisa aja lebih 2027, kan namanya hidup bisa berubah,” imbuhnya.(disway/jpc/nca)

 

Kategori :