JAKARTA – Setelah asosiasi ojek online (ojol) dan serikat buruh yang menolak, kini giliran Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) buka suara terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tersebut mendapatkan respon dari berbagai kalangan, termasuk guru swasta dan honorer.
Sebab, potongan 3 persen dari gaji tidak hanya dibebankan kepada guru ASN, melainkan juga guru swasta dan honorer.
BACA JUGA:Buruh Ancam Demo se-Indonesia Bila PP Tapera Tidak Dicabut
"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Rabu 5 Juni 2024.
Selain itu, kecemasan yang dirasakan para guru lainnya yakni kemungkinan bahwa dana Tapera tidak bisa dicairkan.
Hal ini ungkapnya karena masih belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera.
"Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata," sambungnya.
BACA JUGA:Giliran Driver Ojol Tolak Kebijakan Iuran Tapera
Terlebih, kondisi kesejahteraan guru honorer masih belum stabil, bahkan bisa dikatakan minimalis dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.
Hasil survei kesejahteraan guru oleh IDEAS 2024 menunjukkan, sebanyak 42,4 persen gaji guru per bulan berada di bawah Rp2 juta.
Survei yang sama juga mengungkapkan bahwa 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak di bawah Rp2 juta.
Sedangkan gaji guru yang berkisar antara Rp2-3 juta sebesar 12,3 persen, Rp3-4 juta sebanyak 7,6 persen, Rp4-5 juta sebanyak 4,2 persen, dan di atas Rp5 juta hanya 0,8 persen.
BACA JUGA:Tambah Beban Karyawan, Pengusaha Tolak Ikut Iuran Tapera
"Jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum Rp2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," ungkap Satriwan.