Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Pidana

DIMUSNAHKAN: Kejari Waykanan musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari belasan perkara pidana di halaman kantor Kejari, Rabu (24/9). Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Kejari Waykanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menyampaikan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 mengenai Pedoman Pemulihan Aset. 

Ia menjelaskan, terdapat 17 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya meliputi: enam perkara narkotika dengan total barang bukti seberat 107,76 gram, tujuh perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan dilakukan agar barang rampasan negara tidak lagi bisa digunakan sebagaimana fungsinya. Prosesnya dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan, maupun ditimbun,” jelasnya.

Rifqi menambahkan, tindak pidana khususnya narkotika di Kabupaten Waykanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang telah inkrah.

Hal ini sejalan dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana, terutama kasus narkotika di Waykanan. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan kehadiran seluruh pihak. Semoga sinergi antara Kejari Waykanan dengan stakeholder lainnya terus terjalin dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Tag
Share