P2G Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyani, Vokalis Sukatani, dari Jabatan Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan Novi Citra Indriyani sebagai guru di SDIT Mutiara, Banjarnegara, setelah lagu Bayar, Bayar, Bayar mengkritik polisi viral. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan Novi Citra Indriyani, vokalis band Sukatani, dari jabatannya sebagai guru di SDIT Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. Pemecatan Novi diduga terkait dengan lagu viral berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang mengkritik polisi.

Novi, yang juga dikenal dengan nama panggung Twister Angel, bersama sang gitaris Electroguy, awalnya merilis lagu tersebut yang memicu kontroversi. Setelah lagu itu viral, Novi menghapusnya dari platform musik dan membuat video permintaan maaf.

Namun, pemecatan Novi dari jabatannya sebagai guru langsung menjadi sorotan. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan bahwa pemecatan Novi berpotensi melanggar perlindungan terhadap guru. “Bagi kami, apa yang dialami Ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif,” ungkap Iman dalam keterangannya kepada Disway.id pada 13 Februari 2025.

Iman menambahkan, langkah pemecatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Pihak sekolah mengklaim bahwa Novi dipecat karena melanggar kode etik internal, yakni sebagai guru yang harus menerapkan syariat Islam, termasuk memakai pakaian yang menutup aurat. “Namun, jika kita lihat praktik yang ada di banyak sekolah, jika seorang guru diduga melanggar aturan, biasanya ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum sanksi berat,” ujar Iman.

Berdasarkan informasi yang beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY), yang berarti bahwa tahapan sanksi harus dipenuhi oleh pihak sekolah. “Namun, kami duga pihak sekolah atau yayasan langsung memecat Bu Novi tanpa mengikuti prosedur yang ada,” tambahnya.

Iman juga menekankan bahwa seharusnya pihak sekolah mengapresiasi kreativitas Novi sebagai vokalis band progresif dengan genre post-punk. Sebagai seorang guru, Novi memiliki hak atas kekayaan intelektual, yang dilindungi oleh Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen serta Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

“Jika lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ dihapus secara paksa dari platform musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual Novi yang seharusnya dilindungi,” jelasnya. “Sudah lagunya dihapus, dipecat pula. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar UU,” tegas Iman.

Oleh karena itu, P2G mendesak Kemendikbudristek untuk memanggil pihak sekolah dan meminta klarifikasi terkait pemecatan ini. P2G juga mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap guru, terutama setelah kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan.

Iman juga mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk menyelidiki potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap guru, baik oleh pihak sekolah maupun institusi lainnya. “Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengawasi penegakan hak asasi manusia di dunia pendidikan,” tandasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share